Kunjungan Pansus DPRD Ngawi ke Kabupaten Siak. Foto-Pemkab Siak
SIAK – Sebanyak 30 anggota dewan dari DPRD Ngawi yang tergabung dalam rombongan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ngawi berkunjung ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, hari ini, Selasa (07/03/2017).
Pansus DPRD Ngawi Kunjungi Kabupaten Siak. Ini merupakan kali pertama rombongan Pansus DPRD Ngawi berkunjung ke Siak. Diketuai oleh Sarjono, dalam kunjungannya ini menyampaikan secara umum perihal kondisi geografis dari Kabupaten Ngawi.
“Kami sampaikan geografis Kabupaten Ngawi agar diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Siak, dengan harapan Pemkab. Siak bisa berkunjung ke Ngawi nantinya,” ujar Sarjono.
Sarjono kemudian melanjutkan menyampaikan terkait maksud dan tujuannya datang ke Kabupaten Siak. Semua ini terkait dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan yang telah diberlakukan di Kabupaten Siak.
Dalam kaitannya Pansus DPRD Ngawi Kunjungi Kabupaten Siak, Ngawi saat ini tengah melakukan penyusunan perda tentang hal itu. Ini dikarenakan Perda Perpustakaan dan Kearsipan merupakan suatu strategi untuk melaksanakan dan memperlancar adanya rencana pembangunan jangka tengah daerah. Untuk itu perlu dilakukan studi banding.
Dalam kunjungannya, Pansus DPRD Ngawi disambut langsung oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Siak, Jamaludin di ruang rapat Sri Indrapura. Dalam sambutannya, Jamal memberikan ulasan tentang sejarah dan profil Kabupaten Siak, kemudian menjelaskan tentang Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten yang terbelah oleh Sungai Siak itu.
[quote]
“Mulai tahun 2011, kantor Perpustakaan Kabupaten Siak terletak berdampingan dengan perumahan Bupati, namun sudah ada sejak tahun 2014 dengan menggunakan bangunan yang ada sebelumnya,” terang Jamal yang dilanjut mempersilakan tamu dari Ngawi itu untuk mampir ke Perpustakaan.
[/quote]
Jamal menjelaskan, berdasar pada Perda No. 8 tahun 2016 Kabupaten Siak baru membentuk Dinas Perpustakaan yang mempunyai 26 Pegawai Negeri Sipil dan 38 Honorer. Selain itu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Siak juga memiliki 3 unit mobil keliling yang telah dioperasikan ke 14 kecamatan secara bergiliran.
Terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan pepustakaan, Jamal menegaskan bahwa Kabupaten Siak telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2016. Selain itu, peraturan lain terkait pengaturan pengelolaan arsip juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 18 tahun 2010.