NGAWI — Dua pekan Operasi Zebra Semeru tahun 2020 digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi. Mulai 26 Oktober 2020 dan berakhir pada 8 November 2020 kemarin, Polres Ngawi melaporkan telah menjaring 177 pelanggar.
Diketahui bahwa mayoritas pelanggara adalah pelajar dan karyawan swasta. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dalam keterangannya kepada media, Senin (09/11/2020).
Winaya menjelaskan bahwa para pelanggar selain ditilang juga diberi sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau menghafal Pancasila.
“Meski diberi sanksi sosial, para pengguna jalan juga mendapat coklat dan bunga dari tim Satlantas Polres Ngawi,” ujar Kapolres yang baru bertugas di Ngawi tersebut.
Lebih lanjut Winaya menyebutkan bahwa pemberian bunga dan coklat kepada para pelanggar sebagai wujud bahwa polisi memang humanis dan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelajar agar menjaga kedisiplinan.
Kasatlantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian menambahkan, dalam Operasi Zebra Semeru 2020, para pengendara juga ada imbauan agar terus mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, Risky juga mengimbau kepada seluruh warga yang bepergian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Selain bunga dan coklat yang dibagikan dalam operasi Zebra Semeru 2020, polres Ngawi juga menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas, pembagian masker, serta pemasangan stiker “AYO PAKAI MASKER” kepada pengendara kendaraan bermotor. (cse)