NGAWI — Sesuai dengan koordinasi dengan tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Ngawi, aparat gabungan kembali perketat akses masuk kabupaten Ngawi, Senin (11/01/2021).
Pengetatan akses masuk Ngawi pada hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Terlebih lagi Ngawi saat ini merupakan daerah dengan Zona Merah (risiko tinggi).
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya bahwa pihaknya membenarkan adanya pengetatan kendaraan yang masuk ke kabupaten Ngawi di beberapa titik.
“Dilakukan pemeriksaan bagi kendaraan yang masuk dan pengendara wajib menunjukkan hasil rapid test nonreaktif atau negatif. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan akan diminta untuk putar balik,” ujar Winaya.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahwasanya yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test non reaktif harus putar balik.
Selain itu, kata Winaya, ia telah memerintahkan kepada seluruh jajaran polsek untuk bekerjasama dengan pihak kecamatan dan desa menyampaikan larangan kegiatan hajatan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Risky Fardian menjelaskan bahwa di kabupate Ngawi ada 6 titik lokasi yang menjadi posko penyekatan, di antaranya adalah exit tol Ngawi dan perbatasaan Jateng-Jatim di Mantingan. (cse)