NGAWI — Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo akhirnya menyetujui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bersamaan dalam sehari, Kamis (15/11/2018). Bukan hanya itu, UMK yang ditetapkan nilainya di atas ketentuan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
UMK Ngawi Tahun 2019 Naik Hampir 12 %, tepatnya 11,82%. Diketahui bahwa UMK Ngawi tahun 2018 adalah Rp 1.569.832,19 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75 Tahun 2017.
Berikut prosentase kenaikan UMK 2019 di Jatim yang tertuang dalam Pergub Nomor 188/665/2018, yang kemarin masih berupa draft, gubernur akan mengumukan secara resmi hari ini, Jumat (16/11/2018) kepada masyarakat.
1. Magetan. 16,79%
2. Pacitan 16,79%
3. Ponorogo 12,32%
4. Ngawi 11,82%
5. Kab Madiun 11,82%
6. Pamekasan 10,99%
7. Situbondo 9,05%.
8. Kota Blitar 9,81%.
9. Madiun 9,81%.
10. Kab Sumenep 9,5 %.
11. Kab Blitar 8,95%.
12. Nganjuk 8,49%.
13. Bangkalan 8,26 %.
14. Lamongan 20,67%
15. Kota Mojokerto 20%.
16. Kota Pasuruan 24,57%
17. Banyuwangi 13,34%.
18. Kota Probolinggo 13,25%.
19. Kab Probolinggo 12,93%.
20. Jember 12,87%.
Dalam Pergub no 666/2018 tersebut, UMSK untuk Sidoarjo sebesar 9%,7%,6% sedangkan UMSK Surabaya sebesar 9%,7% dan 5 %. UMSK baru ditetapkan hanya dua daerah tersebut lantaran baru kedua daerah tersebut yang mengirimkan rekomendasi, sedangkan untuk daerah lain masih menunggu usulannya dari masing-masing Bupati/Walikota.
Penetapan UMK/UMSK Jawa Timur kemarin sekaligus menyelesaikan persoalan-persoalan disparitas/perbedaan yang ada. Kadisnakerprov Jatim, Himawan Estu Bagyo menjelaskan bahwa ada tiga kriteria disparitas yang harus diselesaikan, yakni Disparitas Upah antara Ring I dengan luar Ring I, Disparitas Upah antara Kabupaten dengan Kota dan Disparitas Upah antar Kabupaten yang berdekatan. (kn/cse)