NGAWI — Selain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, di kabupaten Ngawi juga akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 22 desa pada 23 Desember 2020 mendatang.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi Kabul Tunggul Winarno, bahwa saat ini adalah tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa kepada panitia pemilihan di desa.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 74 tahun 2020 termasuk adanya perubahan yang menekankan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam setiap tahapannya.
“Pada tahap ini panitia dalam tahapannya pendaftaran bakal calon dan itu nanti berakhir di 3 November, 9 hari kerja, setelah itu panitia akan melakukan verifikasi dan penetapan calon,” ujar Kabul saat melakukan monitoring tahapan Pilkades di desa Watualang, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut Kabul menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pilkades tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Ia juga berharap partisipasi masyarakat meningkat dalam Pilkades serentak ini. (cse)
































