NGAWI — Pencegahan penyebaran COVID-19 di kantor layanan pemerintah juga menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Ngawi, seperti halnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Puluhan pegawai Dispendukcapil Kabupaten Ngawi menjalani rapid test pada hari Kamis, 11 Juni 2020 kemarin. Hasilnya, 59 pegawai Dispendukcapil dinyatakan non-reaktif dan seluruhnya mendapatkan sertifikat hasil rapid test.
Sebagaimana diketahui, sejak akhir Maret 2020, untuk mencegah kerumunan massa di kantor layanan pemerintah tersebut, Disnpendukcapil telah mengubah layanan pencatatan sipil melalui online di siak.ngawikab.go.id untuk layanan KK, KTP-el, Akta Lahir, Akta Mati, dan Pindah Datang.
Selain itu, Dispendukcapil Ngawi juga telah memberikan arahan kepada masyarakat terkait pengajuan update data untuk keperluan BPJS, perbankan, dan lain-lain dapat dilakukan melalui link .
Dalam kondisi tertentu yang masyarakat memang harus datang ke kantor Dispendukcapil, pihak dinas telah memberikan kemudahan dengan mengajukan melalui nomor khusus 081358932912. (cse)
































