NGAWI — Terkait dengan penyelenggaraan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Ngawi menyampaikan kepada warga Ngawi untuk tidak datang ke kantor tersebut kecuali sangat mendesak.
Informasi tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi yang dipasang di gerbang kantor Disdukcapil Ngawi dan juga disebarluaskan melalui media perpesanan kepada pihak kecamatan maupun desa.
Pengumuman dengan nomor 470/0106/404.119/2021 tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 118/7/KPTS/013/2021, dan Surat Edaran Bupati nomor 065/01.28/404.011/2021.
Disebutkan dalam pengumuman tersebut bahwa pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online melalui laman siak.ngawikab.go.id dengan cakupan pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir, Akta Mati, dan Pindah Keluar.
Terkait dengan pindah masuk, masyarakat bisa mengakses tautan : , sementara untuk update data kependudukan yang berkaitan dengan BPJS, Bank, dan semacamnya bisa mengakses tautan .
Namun demikian, pelayanan kantor juga tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jam Pelayanan hari Senin sampai Kamis yaitu pukul 8 sampai 12 siang, hari Jumat pukul 8 sampai 11 siang.
Disampaikan oleh Disdukcapil Ngawi bahwa ketentuan dalam pengumuman tersebut berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. Ditekankan kepada masyarakat bahwasanya untuk tidak datang ke kantor kecuali sangat mendesak. (cse)































