Jakarta, CNN Indonesia —
Putra mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa alias Rasyid Rajasa, diprediksi akan lolos menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Barat 1 (Kota Bandung dan Kota Cimahi).
Berdasarkan hasil perhitungan real count sementara per pukul 15.00 WIB (progres 54.84 persen) pada laman pemilu2024.kpu.go.id, Rasyid Rajasa memperoleh 16.859 suara dari total 32.056 suara yang diperoleh partai dan caleg PAN di dapil tersebut.
Selain itu, Rasyid menjadi 10 caleg Dapil Jabar 1 dengan suara tertinggi sejauh ini. Berdasarkan pantauan di laman yang sama, perolehan suara Rasyid itu ada di peringkat 9 dari Top 10 Caleg DPR dengan suara terbanyak di Dapil Jabar 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berada di atas Caleg DPR dari Partai Gerindra, Sodik Mudjahid yang sejauh ini meraih 15.107 suara. Sementara yang perolehan suaranya nomor wahid di Dapil Jabar 1 adalah istri eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalya Praratya. Atalya–caleg Golkar–meraih 84.360 suara sejauh ini.
Perolehan suara itu masih mungkin berubah, karena sejauh ini KPU juga belum selesai melakukan penghitungan atau rekapitulasi.
Di balik perolehan suara mentereng Rasyid, kekinian viral pula di media sosial perihal masa lalunya sebagai pelaku pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pada 2013 silam di tol Jagorawi arah Bogor. Kala itu mobil BMW X5 yang dikendarai Rasyid menabrak mobil Daihatsu Luxio.
Mengutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, melalui Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 151/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM, Rasyid Rajasa divonis bersalah atas tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu, Primair Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, terdakwa dan keluarganya telah bertanggung jawab dan memberikan bantuan kepada korban dan keluarga korban berupa uang, biaya perawatan di RS, dan biaya sekolah untuk anak korban. Keluarga korban sendiri sudah tidak menuntut lagi dan sudah memaafkan terdakwa.
Meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan Rasyid Rajasa, bukan berarti dirinya terbebas dari hukuman pidana, namun dapat memberikan keringanan. Dilansir dari detik.com, hakim kala itu menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman percobaan 6 bulan. Terdakwa pun tak mengajukan banding.
“Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Mengutip dari laman profil pribadinya, rasyidrajasa.id, dia memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa. Lalu, pada 2022 silam dia terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandung.
Selain berpolitik, Rasyid pun memperkenalkan dirinya sebagai usahawan yang memegang sejumlah jabaan di perusahaan dan organisasi.
“Di antaranya CO-founder of PT Duta Perikanan Utama, Generating cash flow of PT Reethau Cipta Energi, Acquisition and post-acquisition sister company of PT Reethau Cipta Energy […] Bahkan Rasyid sejak 2017 sampai sekarang tercatat sebagai Direktur Arthindo Group,” tulisnya di laman tersebut.
Data terbaru dapat diakses di laman CNNIndonesia.com atau pemilu2024.kpu.go.id.
KPU memiliki waktu melakukan rekapitulasi Pemilu 2024 secara berjenjang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
(csp/kid)
































