Wednesday, 12 August 2026
KampoengNgawi
No Result
View All Result
35 °c
Ngawi
29 ° Mon
30 ° Tue
30 ° Wed
30 ° Thu
  • Home
  • Berita
    • All
    • Hukum
    • Kabar Desa
    • Kabar Jatim
    • Kabar Nasional
    • Kabar Ngawi
    • Pemerintahan
    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

  • Wisata
    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Trending Tags

    • daftar wisata ngawi
    • tempat wisata di ngawi
    • wisatangawi
    • aplikasi wisata ngawi
    • wisata air ngawi
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Sosial
    • Seni Budaya
    • Kuliner
    • Religi
    • Netizen
    • Tokoh
  • Home
  • Berita
    • All
    • Hukum
    • Kabar Desa
    • Kabar Jatim
    • Kabar Nasional
    • Kabar Ngawi
    • Pemerintahan
    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Investasi Industri Tumbuh, Pemkab Ngawi Siapkan SDM Unggul

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Pemkab Ngawi Kukuhkan 228 PNS, Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

    Bangun Generasi Emas Berkarakter, Pemkab Ngawi Dukung Penguatan Pola Asuh Keluarga

  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    SIG III, Reaktualisasi Gerakan KOPRI dalam Melahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    Siswa MI PSM Sulursewu Harumkan Nama Ngawi di Ajang Pidato Bahasa Inggris Tingkat Jawa Timur

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    KKN 97 UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Desa Geneng Melalui Pelatihan Ecoprint dan Lilin Aromaterapi

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Navigasi Hidup Ala Generasi Now: Rencanakan Hidup atau Hidupkan Rencana

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Tempat Pensil Kreasi KKN PPM UGM dari Sampah Bungkus Makanan

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Seminar Media Pembelajaran Sejarah STKIP Sidoarjo, Yudha Adyaksa Berbagi Strategi Bangun Relevansi dengan Gen Z

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Mahasiswa KKN PPM UGM Diminta Bantu Tingkatkan Status Desa Berkembang di Ngawi

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

    Bekerjasama dengan Markom BMH Ngawi, SD Luqman Al Hakim Ngawi Sharing Penulisan Berita

  • Wisata
    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Liburan Akhir Tahun 2023, Kunjungi 4 Destinasi Wisata Ngawi Ini

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Kemenparekraf Tetapkan Bangunrejo Kidul dan Giriharjo Sebagai Desa Wisata Berkelanjutan di Kabupaten Ngawi

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Pengembangan Wisata di Sumber Air Cekok Mondol Diberi Nama Taman Cendol Dawet

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Tandatangani Berita Acara KPBU Kawasan Agrowisata Ngrambe, Bupati Merinci Fasilitas yang Akan Ditambahkan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Pemuda Ngrancang Kembali Geliatkan Wisata Waduk Kali Bening Mantingan

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Grogol Park, Taman Bunga Cantik di Kampung Kerbau Ngawi

    Trending Tags

    • daftar wisata ngawi
    • tempat wisata di ngawi
    • wisatangawi
    • aplikasi wisata ngawi
    • wisata air ngawi
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Sosial
    • Seni Budaya
    • Kuliner
    • Religi
    • Netizen
    • Tokoh
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Kabar Nasional

Revisi UU Penyiaran, Konten Digital Bakal Diawasi KPI

KampoengNgawi
Thu, 25 Apr 2024
/ Kabar Nasional
0
Revisi UU Penyiaran, Konten Digital Bakal Diawasi KPI
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta, CNN Indonesia —

Revisi Undang-Undang Penyiaran dinilai akan meluaskan cakupan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga larangan berlebihan atas konten digital.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief dalam dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4). Yovantra menilai terdapat sejumlah poin utama pada revisi UU Penyiaran, salah satunya cakupan KPI.

Yovantra menuturkan terdapat dua istilah dalam revisi UU Penyiaran ini, yakni lembaga penyiaran dan platform penyiaran digital. Menurut Yovantra, lembaga penyiaran itu meliputi TV swasta, TV berbayar, hingga TV komunitas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan platform penyiaran digital merupakan kategori baru lantaran KPI ingin masuk ke ranah digital.

“Ada tiga konsekuensi dari perubahan besar itu. Pertama, berarti karena undang-undangnya masuk ke wilayah digital, maka regulatornya, Komisi Penyiaran Indonesia, itu juga akan masuk ke wilayah digital. Kedua, ada beberapa larangan yang berlebihan atas konten digital karena logikanya mirip. Ketiga, akan ada poin di mana karena ada perubahan ini itu akan mengancam ke kebebasan pers,” ujar Yovantra.

Ia menjelaskan Pasal 1 ayat (9) draf revisi UU Penyiaran mengatur bahwa “KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang ada di pusat dan di daerah, bertugas mengatur dan mengawasi isi siaran dan konten siaran”.

Isi siaran dijelaskan sebagai siaran yang diproduksi oleh lembaga penyiaran. Sementara itu, konten siaran adalah materi siaran digital yang diproduksi oleh penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau penyelenggara platform teknologi penyiaran lainnya.

Platform digital penyiaran dalam draf revisi UU ini adalah sarana informasi telekomunikasi yang memfasilitasi interaksi secara langsung pemberi dan penerima informasi, atau penyedia dan pengguna layanan penyiaran untuk saling bertukar atau memperoleh informasi.

Adapun penyelenggara platform digital penyiaran didefinisikan sebagai pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran.

“Yang membingungkan ada platform digital penyiaran. Platform digital penyiaran itu sarana informasinya. Jadi kalau sebut merek, Netflix, VIU itu adalah sarananya,” kata Yovantra.

Mulanya, Yovantra berpandangan bahwa ranah digital yang diatur revisi UU Penyiaran ini hanya sejenis TV berbayar seperti Netflix, dkk. Kendati demikian, Yovantra lalu menemukan sejumlah titik yang dinilai agar kabur soal ruang lingkup penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Sebagai contoh, Pasal 94 berbunyi “Ruang lingkup penyelenggaraan Platform Digital Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar”.

“Jadi definisi ini sangat luas sekali. Kalau misalnya ditarik berarti sejauh di digital itu ada layanannya suara dan suara-gambar itu wilayahnya undang-undang ini. Ada beberapa kekaburan, apakah dia OTT seperti Netflix, HOOQ, yang modelnya seperti TV berbayar atau dia juga meliputi user generated content seperti Youtube, TikTok, itu kan audio visual juga. Apakah itu masuk ke dalam ruang ini? Itu masih belum begitu clear,” ucap Yovantra.

“Karena formulasi di dalam undang-undangnya ada memungkinkan keduanya masuk, OTT maupun user generated content,” sambung dia.

Sanksi untuk penyiaran digital sama dengan TV konvensional

Yovantra mengatakan konsekuensi yang timbul adalah penyiaran digital memiliki regulasi atau ketentuan yang sama dengan TV konvensional.

“Jadi aturan-aturan penyiaran digital dan konvensional itu sama. Padahal sebenarnya secara tekonologi berbeda kan,” kata Yovantra.

Pasal 59 ayat (2) mengatur bahwa KPI mengawasi pelaksanaan standar isi siaran (SIS) di lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran. Adapun pada Pasal 60 tercantum deretan sanksi administratif oleh KPI jika ada pelanggaran atas SIS.

“Misalnya di Pasal 60, ini mekanisme sanksi yang diberikan oleh KPI itu sama untuk digital maupun konvensional. Pasal 116 juga seperti itu,” tambah dia.

Larangan berlebihan hingga pasal karet

Selain itu, Yovantra menilai revisi UU Penyiaran ini mengandung larangan-larangan yang berlebihan atas konten digital.

Larangan-larangan yang tertuang dalma Pasal 56 ayat (2) draf revisi UU ini di antaranya, tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, aksi kekerasan, mengandung unsur mistik, hingga perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Beberapa jenis tayangan yang dilarang ini turut dinilai multiinterpretasi, sehingga rentan untuk digunakan secara semena-mena.

“Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional,” kata Yovantra.

Yovantra mengakui adanya sejumlah larangan yang progresif pada draf revisi UU Penyiaran ini. Contohnya pada Pasal 56 ayat (2) huruf j yang berbunyi “menyampaikan isi siaran dan konten siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran”

Namun, dia menyebut ada pula larangan yang dinilai sebagai pasal karet.

“Tapi di banyak pasal lain itu karet,” jelas Yovantra.

Yovantra menyebut Pasal 56 ayat (2) huruf d yang melarang “penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat,” sebagai contoh. Adapun menurut dia, bunyi larangan itu dapat diartikan macam-macam.

Yovantra menilai sejumlah larangan tersebut tersebut dapat menjadi hambatan untuk kreativitas konten.

“Ini akan menjadi hambatan atas kreativitas dan konten kalau misalnya ini diterapkan juga di user generated content. Berarti akan banyak aturan yang membatasi dan enggak sesuai dengan logika teknologinya,” imbuh dia.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Sumber

BACA JUGA

Tahap I SPMB Jatim 2026 Resmi Diumumkan, Berikut Statistik dan Jadwal Pengumuman Tahap Selanjutnya

Bupati Ngawi Resmikan Program Bering Tirta Inisiasi BMT Beringharjo

Tags: berita nasionalinfo nasionalkabar nasionalkampoengngawi

Berita Terkait

Lengang Jalur Calon Perseorangan di Pilkada 2024
Kabar Nasional

Lengang Jalur Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Tue, 14 May 2024
Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta Masih Marak di Tengah Penertiban
Kabar Nasional

Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta Masih Marak di Tengah Penertiban

Tue, 14 May 2024
Golkar Belum Terima Permohonan Kaesang Jadi Cawalkot Bekasi
Kabar Nasional

Golkar Belum Terima Permohonan Kaesang Jadi Cawalkot Bekasi

Tue, 14 May 2024
Selanjutnya
Jejak Panjang Prabowo Subianto Jadi Presiden ke-8

Jejak Panjang Prabowo Subianto Jadi Presiden ke-8

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

Kabar Terbaru

Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

Ikuti REBOAN, Ngawi Soroti Nomenklatur Belanja dan Dorong Transfer Daerah yang Lebih Berkeadilan

Wed, 12 Aug 2026
Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

Program PASTI Rampung, Praktik Baik Dua Tahun Jadi Bekal Tekan Stunting di Ngawi

Tue, 11 Aug 2026
Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Pemkab Ngawi Bidik Peningkatan PAD

Tue, 11 Aug 2026

Advertorial

IAI Ngawi Buka Lowongan Dosen Tetap Prodi PAUD

IAI Ngawi Buka Lowongan Dosen Tetap Prodi PAUD

Fri, 23 Oct 2020
Ikuti PUBGM Online Tournament  Sambil Berdonasi Peduli Dampak COVID-19

Ikuti PUBGM Online Tournament Sambil Berdonasi Peduli Dampak COVID-19

Sat, 25 Apr 2020
Lowongan : Marketing Properti Bumi Kurnia Residence Walikukun, Widodaren

Lowongan Pengajar Campus Corner Educafe Ngawi

Fri, 04 Mar 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Kami

KampoengNgawi merupakan Media Online yang mengedepankan kabar – kabar tentang Ngawi dari berbagi segmen, membawa suara positif dan mendidik dari Ngawi untuk dunia. Selengkapnya..

Follow us

Sekilas Ngawi

Nama ngawi berasal dari “awi” atau “bambu” yang selanjutnya mendapat tambahan huruf sengau “ng” menjadi “ngawi”.

| Sejarah Ngawi | Lambang Kabupaten Ngawi | Berita
___
Kirim Berita/Rilis/Artikel : redaksi@kampoengngawi.com

  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2022 KampoengNgawi - Media Ekspresi dan Edukasi

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Sosial
    • Seni Budaya
    • Kuliner
    • Religi
    • Netizen
    • Tokoh

© 2022 KampoengNgawi - Media Ekspresi dan Edukasi