Sebanyak 14 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono di KUA Paron, Rabu (21/1/2026), guna memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ngawi, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Ngawi, dan BAZNAS.
Agenda tersebut diselenggarakan bertepatan dengan Milad Pengadilan Agama Ngawi ke-144, Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke-80, serta Milad BAZNAS ke-25.
Dalam sambutannya, Bupati Ngawi menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting sebagai dasar pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat.
“Melalui isbat nikah terpadu, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum pernikahan sekaligus kemudahan dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, BPJS, hingga paspor,” katanya.
Ia menambahkan, program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya maupun waktu untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
Berdasarkan data tahun 2023, tercatat lebih dari 2.800 pasangan di Kabupaten Ngawi masih menikah secara agama namun belum tercatat secara administratif.
Ony juga menegaskan bahwa proses isbat nikah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kehadiran wali nikah dan saksi yang sah. Sementara untuk pernikahan poligami, isbat nikah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasangan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui layanan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap sinergi lintas lembaga dapat terus diperkuat guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat.
Telah Dilihat : 2































