NGAWI — Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) sekaligus Kepala Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di kabupaten Ngawi.
Bupati menyebutkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Surat dengan nomor 065/01.28/404.011/2021 tertanggal 9 Januari 2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kanang juga menyebutkan bahwa kebijakan yang ia buat tersebut guna meningkatkan dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ngawi, dunia usaha, dan stakeholder terkait dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (Work From Home / WFH) sebesar 75% dan kerja dari kantor (Work From Office / WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di luar Kabupaten Ngawi wajib melaksanakan WFH dan yang melaksanakan tugas pada Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, UPT Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah dan Pejabat Eselon 2 tetap melaksanakan WFO.
Terkait Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Perusahaan dan Sektor Swasta lainnya menerapkan WFH dan WFO sesuai kebutuhan pelayanan yang diperlukan dan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring / online menegaskan edaran dari Dinas Pendidikan sebelumnya. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas,
dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam Surat Edaran ini Bupati juga menghentikan kegiatan sosial budaya, meliputi acara pernikahan dan selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya. Menutup 24 jam Alun-alun, Trotoar Kartonyono, tempat hiburan, dan tempat wisata lainnya.
Kegiatan Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/PKL dan usaha sejenisnya untuk makan/minum di tempat dibatasi sebanyak 25% dari kapasitas tempat, dan pesan-antar/dibawa pulang pukul 21.00 WIB. Sementara pusat perbelanjaan atau toko diperbolehkan buka hingga jam 19.00 WIB.
Bupati mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 di tingkat kecamatan sampai dengan kelurahan/desa.
Adapun beberapa tindakan yang perlu dilakukan oleh masyarakat dan stakeholder terkait antara lain meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik
dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina) dan mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah.
Bupati meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0805 Ngawi guna meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (cst)