NGAWI — Kabupaten Ngawi memang tidak termasuk dalam daftar daerah yang diwajibkan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Namun demikian, Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono (Kanang) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM sesuai dengan kondisi yang ada di Ngawi karena dirasa cukup efektif menekan lonjakan penyebaran COVID-19.
Kanang menegaskan bahwa pihaknya tidak begitu saja melepas penerapan PPKM. Ia bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Ngawi terus melakukan sosialisasi kepada mereka yang saat ini terdampak.
“Maka saya coba sosialisasi agar mereka mempersiapkan. InsyaAlloh nanti, tepat waktunya kita akan umumkan kesiapan-kesiapan tempat-tempat tertentu yang kita larang seperti tempat wisata maupun pasar hewan,” ujarnya.
Kanang berharap tempat-tempat tersebut akan terus menyiapkan diri dengan baik dalam rangka menuju pengelolaan rutinitas seperti biasanya. (cse)































