NGAWI — Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Ngawi mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga sebesar Rp 3 miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
Sedikitnya ada 5 ribu warga tidak mampu di kabupaten Ngawi yang akan mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan mulai Oktober 2020.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinsos Ngawi, Tri Pujo Hardono, bahwa penerima bantuan adalah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ngawi.
“Sebanyak 5 ribu warga akan menerima bantuan Rp 200 ribu selama tiga bulan ke depan,” terangnya.
Lebih lanjut Tri Pujo menjelaskan bahwa syarat penerima bantuan adalah bahwa warga belum pernah menerima manfaat program bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial (Bansos) tunai, maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Terkait teknis penyaluran, pemerintah kabupaten Ngawi melakukan kerjasama dengan Bank Jatim sebagai lembaga penyalur.
Tri Pujo menargetkan bahwa minggu ketiga bulan Oktober diperkirakan bantuan ini sudah bisa dicairkan. (cse)