NGAWI — Pemilihan Umum 2024 telah dilaksanakan. Seluruh rakyat Indonesia termasuk masyarakat Ngawi telah menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu di Tempat Pemungutan Suara masing-masing.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat juga memilih wakil rakyat yang biasa disebut dengan Anggota Legislatif (Aleg).
Calon Anggota Legislatif dipilih sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, sebagaimana tertuang dalam kartu suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah membagi dalam 6 Dapil dari 19 Kecamatan, 217 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Ngawi.
Alokasi jumlah kursi anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di pemilu 2024 ini adalah sebanyak 45. Jumlah kursi itu terbagi dalam 6 Dapil di Kabupaten Ngawi.
Berikut ini adalah alokasi jumlah kursi di masing-masing Dapil di Kabupaten Ngawi,
- Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu. Alokasi 7 kursi DPRD
- Dapil II Yang terdiri dari Kecamatan, Bringin, Padas, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan. Alokasi 9 Kursi DPRD
- Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala. Alokasi 7 kursi DPRD
- Dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. Alokasi 7 Kursi DPRD
- Dapil V yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren. Alokasi 7 DPRD
- Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan Kedunggalar dan Paron. Alokasi 8 Kursi DPRD
Sesuai dengan Data di KPU Ngawi, terdapat 701.962 pemilih yang tersebar dalam 2.737 TPS yang bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Kabupaten, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD RI. (kn)