NGAWI — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi terpilih Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko yang direncanakan hari ini, Rabu, 17 Februari 2021 harus ditunda.
Penundaan pelantikan tersebut karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi untuk Kota Surabaya, kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Roy Rozano bahwa pelantikan akan dilaksanakan antara tanggal 25-26 Februari 2021 mendatang yang merupakan hasil koordiasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri dan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim.
Roy menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, maka akan ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh).
Terkait dengan hal tersebut, Roy mengaku masih menunggu konfirmasi dari Pemprov Jatim untuk pengambilan surat penugasan Sekda sebagai Plh.
Ketentuan penugasan Sekda sebagai Plh mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA agar semua gubernur untuk menunjuk Sekda sebagai Plh kepala daerah. (cse)