NGAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi hari ini, Senin (18/12) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaham Bersama /Memorandum of Understanding (MoU) Nomor : 188/02.20/404.011/2017 terkait dengan Pencegahan Penyimpangan, dan Penanganan Pengelolaan Dana Desa dengan Kepolisian Resor (Polres) Ngawi di Pendopo Wedya Graha.
Bupati Ngawi, Ir. Budi Sulistyono melakukan penandatanganan MoU ini bersama dengan Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H.. MoU ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Ngawi.
Pemkab dengan Polres Ngawi Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Terkait Pencegahan Penyimpangan, dan Penanganan Pengelolaan Dana Desa. Kanang, panggilan akrab Bupati Ngawi menyampaikan bahwa pelaksanaan Dana Desa di 213 desa sudah berjalan cukup baik, namun harus terus dipacu dan diawasi agar menjadi semakin lebih baik lagi. Hal inipun sesuai dengan instruksi dari pusat terkait dana desa yang realisasinya harus aman dan tepat sasaran.
“Mulai dari perencanaan hingga penggunaan harus tepat sasaran. Kita lakukan kerjasama dengan Polres Ngawi untuk melakukan pengawalan dana desa ini,” terang Kanang.
Sementara itu, AKBP MB.Pranatal Hutajulu menjelaskan bahwa dengan adanya MoU ini, pihak kepolisian secara sah akan memberikan pendampingan langsung kepada perangkat desa dalam menangani Dana Desa.
“Pihak Kepolisian telah mempersiapkan 213 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk terus mengawal Dana Desa,” terang Kapolres yang baru menjabat di Ngawi ini.
Selain itu, diakui juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, bahwa kerjasama pengawasan Dana Desa Pemkab Ngawi dengam Polres ini harus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama, sehingga secara teknis akan mudah dilakukan ke depannya. (kn/cse)