NGAWI — Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah bisa digunakan oleh masyarakat di Indonesia termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Pemerintah pusat menargetkan penggunaan IKD sebanyak 25 persen dari jumlah pendudukan yang telah mempunyai E-KTP di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispencapil Kabupaten Ngawi Noor Hasan Muntaha. Ia menyebutkan jumlah penduduk ber-KTP Kabupaten Ngawi sekitar 700 ribu jiwa lebih, sehingga target penggunaan IKD sekitar 170 ribu.
“Sejauh ini capain penggunaan IKD di Kabupaten Ngawi mencapai sekitar 16 ribu lebih,” ungkapnya kepada media, Senin (11/12/2023).
Noor Hasan menyampaikan, sampai saat ini hasil dari perekaman atau implementasi aplikasi IKD sudah mencapai sekitar 16 ribu sekian atau sebesar 2,32 persen dari 25 persen target yang diberikan.
Lebih lanjut Noor Hasan menambahkan, rata-rata penggunaan IKD di Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur mencapai 3,32 persen.
“Capaian ini masih jauh dibawah target sehingga perlu kerja keras untuk mencapai target,” imbuhnya.
Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang ditemui antaralain karena penggunaan IKD belum massif. Disisi lain penggunaan IKD memerlukan perangkat smartphone, sedangkan tidak semua masyarakat memiliki smartphone.
**































