Musrenbangdes Jatipuro, Karangjati, Ngawi. Foto-Prawoto
Perencanaan pembangunan yang matang, terukur dan komprehensif merupakan tahapan vital dalam rangka suksesnya program pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan. Masyarakat dan desa sebagai entitas bangsa yang mempunyai peran penting dalam merumuskan, menentukan kebijakan dan memberi warna dalam cetak biru arah pembangunan desa.
217 Desa di Ngawi Selenggarakan Musrenbangdes. Tahapan Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) di gelar oleh 217 desa/kelurahan secara maraton mulai tanggal 23 s/d 27 Januari 2017. Menurut Ir. Prawoto, Tenaga Ahli PMD-P3MD Kab. Ngawi, menyampaikan bahwa mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta regulasinya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi.
Proses pelaksanaan Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh semua unsur masyarakat desa, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, komunitas pemuda, dinas-dinas terkait, pemangku adat, agamawan, politisi, budayawan, aparat hukum, RT/RW, BPD dan seluruh pihak-pihak terkait yang peduli terhadap pembangunan desa. Kades beserta pendamping desa mempunyai tugas utama untuk memfasilitasi proses Musrenbangdes bisa berjalan lancar, sukses dan sesuai harapan masyarakat.
Dalam proses musyawarah, peserta di bagi menjadi 4 kelompok bidang kegiatan : (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, (2) Bidang Pembangunan Desa, (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Hasil dari diskusi kelompok selanjutnya di bawa ke rapat pleno untuk diambil keputusan dan kesepakatan bersama sebagai dokumen hasil Musrenbangdes. Output Musrenbangdes antara lain :
- Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDesa) yg akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan.;
- Daftar Prioritas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) kegiatan skala desa;
- Daftar nama Delegasi Desa (6 orang : Kades, BPD, LPMD, dan 3 wakil perempuan) ke Musrenbang Kecamatan;
- Berita Acara dan dokumen-dokumen lainnya.
[quote]
“Sumber dana untuk pembangunan di desa berasal dari Dana Desa (DD) Tahun 2017 dengan prioritas untuk kegiatan Bidang 2 (Pembangunan Desa) dan Bidang 4 (Pemberdayaan Masyarakat) sesuai dengan Permendesa No. 22 Tahun 2016. Sedangkan bidang-bidang lainnya bisa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lain dari pemerintah. Proses pembangunan partisipatif hendaknya selalu bertumpu pada pembangunan manusia, otonomi, desentralisasi, berorientasi pada masyarakat miskin, partisipasi, kesetaraan dan keadilan gender, demokratis, transparansi/akuntabel, prioritas, keterpaduan kebijakan dan keberlanjutan” jelas Ir. Prawoto dalam paparan materi pada sebuah fasilitasi Musrenbangdes di Ngawi.
[/quote]
Setelah kegiatan Musrenbangdes di semua desa selesai dalam wilayah kecamatan, maka akan dilaksanakan Musrenbangcam, dengan agenda dan proses tahapan yang sama, secara berjenjang hingga provinsi dan pemerintah pusat.(alfa)