BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang merupakan hasil dari rapat terbatas yang diselenggarakan bersama pihak terkait termasuk kepala daerah, Jumat (09/10/2020).
Setelah menguraikan panjang terkait substansi dari UU Cipta Kerja, Jokowi memersilakan jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi memberikan klarifikasi terhadap adanya UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu bahwasanya pihaknya tidak akan menyinggung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Jokowi menyikapi terhadap adanya sejumlah hoaks seputar UU Cipta Kerja. Total ada sembilan poin disinformasi yang menurutnya memicu gelombang aksi demonstrasi beberapa hari terakhir. Sebagian besar hoaks yang disebut Jokowi berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
Hoaks yang beredar di antaranya adalah informasi bahwa UU Cipta Kerja menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Menurutnya, informasi tersebut tidaklah benar.
“Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.
Kemudian Jokowi mengklarifikasi kabar bahwa upah minumum dihitung per jam. Ia menegaskan, hal tersebut juga tidak benar.
“Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, yakni upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” lanjutnya.
Hoaks ketiga dari catatan Jokowi adalah terkait dengan kebijakan cuti, termasuk cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, hingga cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.
Terkait dengan kabar PHK sepihak dari perusahaan, Jokowi meluruskan bahwa tidak ada perusahaan yang bisa mem-PHK secara sepihak. Begitu pula dengan informasi jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya, ia kembali menegaskan jaminan sosial tetap ada.
Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Jokowi menyebutkan bahwa yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.
Menjelaskan adanya bank tanah, Jokowi menjelaskan bahwa bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja tersebut, Jokowi menjelaskan akan ada beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah sebagai turunannya.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” tegas Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
Di akhir pidato Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memang mengatakan seperti itu. (kn)
































