Diskusi Internal KPUD Ngawi Bahas Perubahan Peraturan Pengadaan Logistik. Foto-KPUD Ngawi
NGAWI – Bertempat di Media Center lantai 2 Gedung Belakang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengadakan kegiatan Rutin Diskusi bulanan dengan tim pelaksana Divisi Hukum dan Kasubag Hukum. Diskusi rutin tersebut di buka pada pukul 10.00 wib oleh ketua KPU Ngawi yang dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh Staf Sekretariat KPU Kab Ngawi.
Seperti yang disampaikan oleh KPU Ngawi melalui website resminya, pembahasan yang diangkat dalam diskusi itu adalah tekait Peraturan KPU No. 11 tahun 2016 dengan narasumber komisioner KPU Aman Ridho Hidayat Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Sedangkan tema dalam diskusi itu adalah Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
“Dalam pembahasan tentang logistik dan kelolanya tentu tidak akan menarik kalau tidak dibarengi dengan praktek langsung, oleh sebab itu, saya akan mengupas lebih ke peraturan tentang bagaimana pengadaan logistik itu sendiri,” terang Aman Ridho.
Lanjutnya, dalam proses pengadaan logistik banyak peraturan-peraturan yang terkait, tidak hanya peraturan KPU saja akan tetapi juga berkaitan dengan aturan-aturan tentang pengadaan, apakah harus dengan lelang, ataukah penunjukkan langsung, dan semua itu tentu harus sesuai aturan main yang ada. (kpu/kn)
































