NGAWI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut, keputusan yang diambil secara mufakat adalah telah mengesahkan Rancangan APBD yang kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah melalui berbagai tahapannya.
“Dalam jangka waktu 3 hari harus sudah mengirimkan ke Gubernur untuk dievaluasi dengan maksimal waktu 15 hari. Berdasarkan evaluasi dari Gubernur, DPRD punya waktu 7 hari untuk perbaikan. Setelah itu baru bisa ditetapkan,” ujar Sarjono, Wakil Ketua DPRD Ngawi, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut Sarjono menegaskan setelah nantinya menjadi APBD 2021 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, pelaksanaannya perlu kontrol yang akan dilakukan berdasarkan mitra kerja dari komisi masing-masing.
Diketahui bahwa prioritas belanja pada APBD Ngawi tahun 2021 meliputi belanja Penanggulangan Kemiskinan dan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19 sebesar Rp 119 M, belanja Peningkatan Pendidikan Dasar dan Kesehatan Rp 505 M, belanja Penanganan Infrastruktur sebesar Rp 189 M.
Kemudian belanja Urusan Penunjang Pemerintahan sebesar Rp 184 M, Transfer ke Desa sebesar Rp 332 M, dan yang terbesar adalah belanja Gaji dan Tunjangan untuk lingkungan pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 937 M.
Sementara itu, dalam keterangannya usai mengikuti rapat, Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) menegaskan bahwa bila pembangunan besar belum selesai karena belum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, tapi sudah bisa dilihat.
“Maka pondasi ini, kalau ruang-ruang ini diteruskan maka akan cantik. Bagaimana pariwisata, UMKM, birokrasi, pelayanan dan sebagainya, pendidikan kesehatan, pondasinya sudah saya bangun,” ujar Kanang.
Kanang berharap Bupati dan Wakil Bupati periode berikutnya akan melanjutkan pembangunan besar tersebut yang saat ini belum selesai. (*/kn)