Setiap Kabupaten/ Kota selalu mempunya sebuah Dinas / Instansi yang bertugas sebagai penerbit perizinan dan ataupun tempat untuk mengurus perizinan – perizinan yang ada di wilayah yang bersangkutan. Bisa berupa perizinan pertunjukan, usaha, dagang, dan lain sebagainya.
Tak ubahnya Kabupaten Ngawi, pemberian layanan perijinan di Kabupaten Ngawi dilaksanakan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan.
Sebagai lembaga pemerintahan yang diatur dalam UU Daerah, tentunya mempunyai visi dan misi. Adapun Visi dalam pelaksanaan layanan perijinan adalah : “PELAYANAN PERIZINAN STANDART ISO 9001:2008″ , sedangkan Misi yang diemban adalah :
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memperoleh perizinan
- Mengembangkan iklim usaha dan menggali potensi daerah dalam rangka meningkatkan investasi daerah
- Meningkatkan efektifitas promosi dan kerjasama penanaman modal
BPMPP Ngawi, mempunyai sebuah Motto pelayanan, yakni : “KEPUASAN ANDA MERUPAKAN KEBANGGAN BAGI KAMI” , sangat bagus sekali dan memberikan target kepuasan pelanggan adalah salah satu ciri instansi yang mengelola public service. Jadi kita sebagai warga Ngawi patut berbangga dengan adanya instansi ini, karena kita yang merupakan customer mereka akan diberikan kepuasan pelayanan.
Prinsip – prinsip yang diterapkan oleh Instansi ini dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kesederhanaan
- Kejelasan
- Kepastian dan tepat waktu
- Akurasi
- Tidak diskriminatif
- Bertanggungjawab
- Kelengakapan sarana dan prasarana
- Kemudahan akses
- Kejujuran dan kecermatan
- Kedisiplinan, kesopanan dan keramhan
- Keamanan dan kenyamanan
Sedangkan standar pelayanan BPMPP Ngawi yang berkantor di Jl. Thamrin No. 33 ini dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan meliputi :
- Dasar hukum
- Prosedur pelayanan jelas
- Persyaratan sederhana
- Tepat waktu penyelesaian
- Biaya pelayanan transparan
Banyak sekali layanan yang diberikan oleh Dinas yang bisa kamu hubungi di Nomor : +62 351 749032 ini. Jenis pelayanan adalah sebagai berikut :
[columns count=”2″]
[column_item]PELAYANAN PERIZINAN
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Mendirikan Tempat Ibadah
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Izin Reklame
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Penggunaan Tanah Makam
- Izin Pemakaian Tanah (Tanah Kering/Tanah Permanen)
- Izin Trayek
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
- Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C
- Izin Tebang Kayu Rakyat
- Izin Bidang Pelayanan Kesehatan Hewan
- Izin Penggunaan Kios Terminal
- Izin jasa Konstruksi
- Izin Kesehatan
[/column_item]
[column_item]NON PERIZINAN
- Akta Catatan Sipil/Akta Kelahiran
[/column_item]
[/columns]
Nah, lengkap kan? Silakan bagi kamu yang akan membuka usaha, mendirikan rumah, mengadakan event, dan izin lainnya datang ke Instansi ini ya, ada formulir dan persyaratan – persyaratan yang harus kamu penuhi, catat Alamat dan Nomor telfonnya : Jalan MH. Thamrin No.33, Ngawi | 0351 749032 , mari wujudkan masyarakat Ngawi yang taat.
































