NGAWI — Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Bupati Ngawi keluarkan Surat Edaran Baru.
Surat Edaran dengan nomor 065/02.35/404.011/2021. tertanggal 9 Februari 2021 tersebut merinci dan menegaskan penerapan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dijelaskan bahwa PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi.
“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,” tulis Bupati Ngawi.
PPKM Mikro mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 dan akan mencabut Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.103/404.011/2021. (cse)