NGAWI — Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ngawi melalui Surat Keputusan nomor 145-160/HK.O3.1-Kpt/3521/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 20 September 2018.
Keputusan yang ditanda-tangani oleh ketua KPU, Syamsul Wathoni ini menyampaikan informasi terkait DCT anggota DPRD dari masing-masing partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang terdiri dari 16 partai.
Adapun 16 partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Seperti diketahui, Kabupaten Ngawi terdiri dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 1 (Ngawi, Pitu, Kasreman), Dapil 2 (Bringin, Karangjati, Kwadungan, Pangkur, dan Padas), Dapil 3 (Geneng, Gerih, Kendal), Dapil 4 (Jogorogo, Ngrambe, Sine), Dapil 5 (Mantingan, Widodaren, Karanganyar), dan Dapil 6 (Paron, Kedunggalar).
Berikut ini adalah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Ngawi Pemilu 2019 selengkapnya :
- DAPIL 1 (lihat di sini)
- DAPIL 2 (lihat di sini)
- DAPIL 3 (lihat di sini)
- DAPIL 4 (lihat di sini)
- DAPIL 5 (lihat di sini)
- DAPIL 6 (lihat di sini)
Pastikan juga bahwa Anda telah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap di sistem KPU. Silakan melakukan pengecekan di sistem data KPU secara online untuk mengetahuinya. (kn/cse)