Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi (Dishubkominfo Kabupaten Ngawi ) merupakan salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Ngawi dan kemudian dirubah berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2011.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi terdiri dari 4 bidang, yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Angkutan dan Bidang Komunikasi dan Informatika.
Sebagaimana letak geografisnya, Kabupaten Ngawi tidak memiliki lautan, selat, sehingga secara efektif penyelenggaraan kewenangan otonomi daerah di bidang Perhubungan terbatas pada wilayah Perhubungan Darat.
Adapun Visi Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi dalam masa depan dena tuntuan kerja secara internal dirumuskan sebagai berikut :
” Terwujudnya Pelayanan Perhubungan Komunikasi dan Informatika Yang Prima”
Sedangkan Misinya dijabarkan sebagaimana berikut : Untuk mewujudkan misi yang telah ditetapkan, setiap instansi pemerintah harus mempunyai misi yang jelas. karena misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintahan dengan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang dipilih.
Dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan menilai strategi yang berpengaruh serta menyelaraskan dengan tuntuan peran dan kemampuan sumber daya organisasi yang dimiliki, maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi merumuskan misi sebagai berikut :
- Menciptakan transportasi yang efektif dan efisien serta terjangkau masyarakat.
- Menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, aman yaitu:
– Tertib berarti terwujudnya masyarakat yan mentaati peraturan lalu lintas yang telah disediakan. (Baik berupa rambu – rambu maupun perundangan )
– Lancar berarti dengan tertib lalu lintas akan terwujud lalu lintas yang lancar
– Aman berarti terwujudnya masyarakat yang peduli terhadap lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku akan menimbulkan rasa aman pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan - Meningkatkan sarana dan prasaran perhubungan, Komunikasi dan Informatika .
- Meningkatkan potensi komunikasi dan informatika yang diarahkan untuk pengembangan komunikasi dan informatika yang berwawasan lingkungan dengan menjunjung tinggi nilai -nilai agama dan budaya lokal.
- Menumbuhkan dan meningkatkan peran serta masyarakat melalui pemberdayaan kelompok – kelompok sadar
keselamatan transortasi. - Menciptakan dan mengambangkan aparatur Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang berkualitas.
Kepala Dinas mempunyai Tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dalam merumuskan perencanaan kebijaksanaan dibidang Perhubungan, Telekomunikasi dan informatika dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala dinas menyelenggarakan fungsi: Perencanaan yaitu segala usaha dan kegiatan dan pengumpulan, pengolahan, penilaian dan penyusunan kebijaksanaan tehnis serta kebijaksanaan Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
- Pelaksanaan, yaitu usaha dan kegiatan untuk melaksanakan perencanaan program dan kebijaksanaan tehnis yang telah ditetapkan.
- Pembinaan, yaitu segala usaha dan kegiatan penyuluhan dan bimbingan kearah peningkatan perhubungan,Telekomunikasi dan informatika;
- Pengawasan, yaitu segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan dan pelaksanaan tugas pokok sesuai peraturan Perundangan yang berlaku.
- Penatausahaan,yaitu segala usaha dan kegiatan yang mempunyai urusan umum,Kepegawaian dan Keuangan;
- Pemberian perijinan tentang Perhubungan,Telekomunikasi dan Informatika sesuai kebijaksanaan yang di tetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangn yang berlaku;
- Pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijaksanaa oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati.
Dinas yang beralamat di Jalan Suryo no 37. Ngawi (Terminal Baru Ngawi) Tlp : 0351-745541 ini mempunyai 5 Unit Kerja yakni, Sekretariat, Bidang Angkutan, Bidang Lalu Lintas, Bidang Sarana dan Prasarana, serta Bidang Kominfo, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi masing – masing untuk menggerakkan roda operasional dan regulasi yang ada.