DPRD Ngawi Berkunjung ke Banteng mempelajari dua Perda yang menarik. Foto-DPRD Benteng
BENGKULU – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi tertarik dengan dua Perda Inisiatif yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kedua perda yang memungkinkan untuk diterapkan di Ngawi itu adalah terkait dengan jalan khusus batu bara dan perda wajib bisa mengaji bagi calon pengantin.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Dwi Rianto Djatmiko, SH, M.Si menilai bahwa Kabupaten Benteng sebagai daerah kunjungan kerja berhasil menerapkan kedua perda tersebut yang tentunya untuk kepentingan masyarakat. Hal tersebut sangat baik untuk diterapkan juga di Ngawi.
DPRD Ngawi Berkunjung ke Benteng Pelajari Dua Perda yang Menarik. Rombongan anggota DPRD Ngawi yang datang pada hari Selasa (09/05/2017) kemarin ini disambut oleh Ketua DPRD Benteng, Tarmizi dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Khusus Batu Bara Evi Susanti S.Ip beserta tim.
Menurut Tarmizi, Benteng sebagai daerah yang diketahui menjadi daerah perlintasan untuk angkutan tambang batu bara sudah barang tentu efektif untuk menerapkan perda ini.
Ditambahkan Evi Susanti S.Ip, Ketua Pansus Perda Jalan Khusus batu bara merupakan bukti keberhasilan produk DPRD Benteng, sehingga dicontoh oleh daerah lain.
“Tentu ini cukup membanggakan, karena apa yang diperjuangkan oleh DPRD Benteng untuk masyarakat Benteng bisa menjadi contoh daerah lain, malah dari Pulau Jawa,” jelas Evi.
Tak kalah pentingya dengan perda wajib mengaji yang diberlakukan untuk seluruh masyarakat Banteng. Ini merupakan cerminan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang religius.(kn/cse)