Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto, langkah itu dilakukan, karena DPRD Pamekasan juga memiliki komitmen dan kepentingan yang sama terkait kebebasan pers.
“RUU Penyiaran yang dinilai oleh teman-teman pers dinilai berpotensi akan mengebiri kebebasan pers dan kami di DPRD sepemikiran dengan apa yang disampaikan teman-teman jurnalis Pamekasan,” kata Hermanto di Pamekasan, Senin.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya perlu mendukung penyampaian aspirasi itu dengan cara memfasilitasi perwakilan jurnalis Pamekasan ke Dewan Pers dan DPR RI.
Baca juga: DPRD Pamekasan dorong pemkab alokasikan anggaran pupuk organik
Sebelumnya pada 16 Mei 2024 jurnalis dari berbagai media menggelar aksi damai ke kantor DPRD Pamekasan menyuarakan tentang penolakan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang akan segera dibahas di DPR RI.
Salah satu poin yang menjadi sorotan massa aksi kala itu tentang larangan melakukan investigasi dalam melakukan peliputan.
Padahal, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam, liputan investigasi merupakan bagian penting dalam produk jurnalistik, bahkan investigasi sebagai upaya untuk menguak fakta tersembunyi yang sebenarnya.
Gagasan untuk melarang liputan investigasi, kata dia, sebagai salah satu indikasi ada upaya secara sistemik untuk menciptakan iklim pers yang tidak sehat.
“Padahal salah satu penanda bahwa demokrasi kita itu baik, apabila semua pilar demokrasi bagus. Media atau pers merupakan salah satu pilar dari sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini,” kata Anam.