NGAWI — Dari hasil swab test 67 petugas pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 kabupaten Ngawi yang pada rapid test dinyatakan reaktif, ada 5 petugas yang dinyatakan positif COVID-19.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi sebelumnya telah menyatakan bahwa petugas yang hasil rapid test nya reaktif langsung ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi.
Sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat kepada media bahwa sesuai peraturan KPU bahwa petugas pilkada dalam hal ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan pisitif COVID-19 tidak boleh betugas.
Ridho menjelaskan, meskipun ada petugas KPPS yang dinyatakan positif Covid-19, penyelenggaraan pemungutan suara masih tetap bisa dilaksanakan dan berjalan karena satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 7 orang petugas KPPS.
Lebih lanjut dipertegas lagi bahwa dalam peraturan KPU, apabila ada lebih dari 2 petugas KPPS dalam satu TPS yang positif COVID-19, maka akan ada penggantian petugas dan tetap melakukan prosedur rapid test untuk bisa melaksanakan tugasnya.
“Akan ada penggantian. Yang menggantikan itu adalah orang yang sebelumnya mendaftar menjadi petugas KPPS namun tidak lulus, maka mereka yang akan menggantikan,” terang Ridho.
Diketahui bahwa 17.636 petugas telah menjalani rapid test selama beberapa hari dan 67 di antaranya dinyatakan reaktif. Penyelenggaraan rapid test ini sesuai ketentuan dan peraturan KPU untuk memastikan kesehatan para petugas. (*/kn)