NGAWI — Sebagai salah satu upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) Polres Ngawi menandatangani dan mendeklarasikan Pakta Integritas Anti Narkoba di halaman mapolres Ngawi, Senin (21/06/2021).
Sebagaimana disampaikan Humas Polres Ngawi, deklarasi diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres Ngawi dan anggota termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polres Ngawi.
Ada 3 point utama dalam Pakta Integritas Anti Narkoba yang sama-sama dideklarasikan sekaligus ditandatangani oleh Kapolres dan perwakilan anggota serta ASN, yaitu,
- Anggota Polres Ngawi tidak akan menyalahgunakan NARKOBA, baik sebagai pengguna, pengedar / jual beli, backing, bandar, atau dalam bentuk apapun yang tidak dibenarkan oleh peraturan Perundang-undangan.
- Apabila terbukti menyalahgunakan NARKOBA anggota polres Ngawi siap menerima sanksi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Anggota Polres Ngawi berkomitmen untuk membantu kepentingan Dinas dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan NARKOBA, khususnya di wilayah hukum Polres Ngawi.
Dalam kesempatan tersebut, melalui Humas Polres Ngawi, Kapolres Ngawi mengatakan bahwa deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jawa Timur.
“Bahwa Polri khususnya Polres Ngawi harus Turut Serta memberantas peredaran Narkoba serta tidak akan terlibat dalam penggunaan maupun peredaran Narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut Winaya menyampaikan bahwa dengan penandatanganan pakta integritas tersebut diharapkan seluruh personil Polres Ngawi memahami semua bahaya Nakoba serta tidak mencoba untuk melakukan penyalahgunaan dalam bentuk apapun. (*/cst)