NGAWI — Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan platform khusus yang memuat infomasi Bantuan Sosial untuk Menjangkau Masyarakat Terdampak COVID-19 mendapatkan manfat secara tepat dan akurat.
Adapun prasyarat untuk menerima Bantual Sosial sebagaimana disebutkan di antaranya,
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap di wilayah Jawa Timur, atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh COVID-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat & Kabupaten/Kota
- Bantuan ini bukan diperuntukkan untuk keluarga yang telah mendapat bantuan PKH dan atau BPNT dan atau BLT dari Kementerian Sosial
- Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Domisili Tinggal
- Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan dari bantuan dana desa
Terkait dokumen pendukung, untuk proses pencairan dana, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung guna memverifikasi kelayakan mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur seperti, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Rekening Atau Upload Tagihan Listrik, dan Kartu Domisili RT/RW.
Selain melalui website yang disediakan radarbansos.jatimprov.go.id, masyarakat bisa melakukan akses ke platform lain yang telah disiapkan oleh Pemprov Jatim yaitu telegram (klik disini)
Ditegaskan bahwa radar Bantuan Sosial memiliki cermin yang mengartikan bahwa Masyarakat Jawa Timur memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai kebajikan. Hal ini terekspresikan pada pepatah “JER BASUKI MAWA BEYA”, yang berarti untuk mencapai suatu kebahagiaan diperlukan pengorbanan. (cse)
__
Update Judul : Masyarakat Jatim Terdampak COVID-19 Bisa Cek Informasi Bantuan Sosial di Platform Ini – 23.39 WIB
Judul Awal : Platform Infomasi Bantuan Sosial Masyarakat Terdampak COVID-19 Pemprov Jatim