NGAWI — Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan pula bahwa salah satu tujuan dari dibentuknya BUMDesa adalah untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.
Salah satu BUMDesa di kabupaten Ngawi yang sedang menggeliat usahanya saat ini adalah BUMDesa Cipta Mandiri desa Dempel. BUMDesa ini memiliki beberapa usaha yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Adapun usaha dari BUMDesa Cipta Mandiri Dempel antara lain, jasa pemasangan internet, penjualan voucher wifi, pemasaran beras hitam Natural Sari, serta jasa layanan masyarakat seperti pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, BPJS, PDAM, Listrik, dan lain-lain.
Untuk menunjang layanannya tersebut, BUMDesa Cipta Mandiri Dempel telah bekerjasama dengan PDAM Ngawi, Kantor Pos Ngawi, serta operator internet berbasis radio atau wireless yang disebut Dempel Wireless Network.
Saat masa pandemi COVID-19 ini, BUMDesa Cipta Mandiri Dempel juga menyediakan masker kain dengan harga terjangkau. Operasional harianpun masih berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Masyarakat Dempel dan sekitaranya bisa memanfaatkan berbagai kemudahan dari BUMDesa Cipta Mandiri Dempel di dua lokasi, yaitu di pasar Dempel yang beroperasi mulai jam 7 pagi hingga jam 10 dan di Kantor Desa Dempel pada jam 10 pagi sampai jam 10 malam. (cse)