NGAWI — Melalui Keputusan nomor 188/34/KPTS/013/2021 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan 17 daerah yang menerapkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Penyebaran COVID-19.
Disebutkan dalam Surat tertanggal 26 Januari 2021 tersebut bahawa keputusan perpanjangan telah memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Perpanjangan PPKM tersebut berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021
Bahwasanya diputuskan perpanjangan PPKM untuk 17 daerah di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun.
Kemudian Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Tuban.
Maka 5 daerah yang sebelumnya masuk daerah PPKM tahap pertama kini sudah tidak melaksanakan PPKM yakni Kabupaten Lamongan, Kabupaten Nganjuk, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Ngawi.
Masih seperti PPKM sebelumnya, pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksudkan yaitu membatasi tempat/kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) 75 %, Work From Office (WFO) 25% dengan protokol kesehatan ketat.
Khofifah meminta kepada para Bupati/Walikota untuk meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Polri dan TNI. (cse)