“Mendirikan kijing di petak makam tidak boleh. Ada aturan tidak boleh, ada denda dan sanksi pidananya,” kata Anggota Pansus Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, di Surabaya, Selasa.
Imam menyatakan para pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Sanksi pidana sebenarnya dimaksud pada ayat 1, diatur di dalam peraturan Walikota,” ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan alasan pelarangan pemasangan kijing karena bisa mempengaruhi jarak antar makam, sehingga berdampak pada ketersediaan luasan lahan di satu lokasi pemakaman.
Lebih lanjut, melalui rancangan regulasi itu pemerintah kota (pemkot) juga coba mengatur jarak antar makam, yakni sekitar 2,5 meter x 1,5 meter.
“Mungkin karena kijing ini bisa memakan tempat,” ujar dia.
Kendati demikian, Imam menyatakan aturan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan. Pansus mengupayakan agar larangan pemasangan kijing hanya berlaku untuk makam baru.
“Yang sudah terlanjur di kijing jangan kemudian denda kayak gitu,” kata dia.