“Gaji ke-13 ini sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya bersamaan dengan THR kemarin, yakni Perwal Nomor 7 Tahun 2024. Pemkot sudah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang,” ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Kamis.
Adapun surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun untuk ditindaklanjuti.
Menurut Sidik, penerimaan gaji ke-13 tersebut sebesar penghasilan pada bulan Mei 2024. Besaran komponen penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk merealisasikan gaji ke-13, Pemkot Madiun telah menganggarkan dana Rp16 miliar. Dengan rincian untuk 2.692 PNS, 549 PPPK dan 250 tenaga kontrak.
“Khusus untuk tenaga kontrak, gaji ke-13 tersebut baru dicairkan pada 12 Juli mendatang,” katanya.
Sidik menambahkan pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun ini diharapkan bisa membantu mengatasi kebutuhan ASN. Apalagi, pada bulan Juni-Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru dan kenaikan kelas anak sekolah.
“Harapannya bisa membantu untuk pembiayaan kebutuhan sekolah anak,” ujarnya.