NGAWI – Sampai akhir bulan di awal tahun 2017 ini Peraturan Bupati (Perbup) tak kunjung diterbitkan meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2016 tentang perangkat desa telah di sahkan. Hal ini tentunya mengancam keberadaan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di hampir seluruh desa di Ngawi sehingga sementara waktu akan kosong.
Achmad Roy Rozano Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi menyampaikan bahwa pengisian sekdes itu sampai sejauh ini belum bisa dipastikan sebab Perbup masih dalam pembahasan dan kemungkinan baru bulan Maret akan jelas keberadaannya.
Puluhan Jabatan Sekdes Menunggu Perbub Terbit. Achmad memberikan penjelasan bahwa draf Perbup saat ini masih digodok oleh tim yang dikoordinasikan DPMD dengan pihak – pihak terkait. Mengingat kapasitas Perbup nantinya sangat vital sebagai acuan tata pelaksanaan atau petunjuk teknis (juknis) proses pengangkatan sekdes melalui tes ujian di desa.
[quote]
“Pengangkatan sekdes nantinya akan melalui sistem ujian sehingga Perbup harus benar-benar matang untuk mengakomodasi semua kepentingan terutama juknis ujian perangkat desa itu,” terang Achmad.
[/quote]
Seperti dilansir SiagaNgawi, Sesuai catatan DPMD Ngawi kursi sekdes yang kosong tersebar di 34 desa ditambah 14 kursi sekdes lainya diduduki seorang pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi menjelaskan, kosongnya kursi sekdes tidak terlalu berpengaruh pada kinerja desa.
Namun disisi lain kosongnya kursi sekdes ini menurut Siswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Ngawi beberapa waktu lalu menandaskan, sangat berpotensi mengganggu kinerja pemdes di bidang administrasi. Mengapa demikian, fungsi sekdes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 sebagai koordinator pelaksana keuangan desa. Hal itu tertuang jelas dalam Permendagri tentang Keuangan Desa tersebut pasal 1 poin 14.
Seperti diterangkan dalam aturan tersebut, posisi sekdes merupakan unsur pokok Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Sehingga, sama sekali tidak dibenarkan jika kursi sekdes dibiarkan kosong mengingat tahun-tahun terakhir anggaran yang masuk ke desa lumayan besar baik dari ADD maupun dari Dana Desa.
“Jika kursi sekdes kosong boleh jadi pemerintahan desa itu berjalan ditempat terus siapa yang menyusun administrasi keuangan,” ungkap Siswanto.
Legislator dari PKS ini menambahkan, mendasar banyaknya kursi sekdes kosong pihak pemerintah daerah harus secepatnya melakukan tindakan jangan sampai peran sekdes dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten dibidangnya itu. Akibatnya, jelas akan terjadi kekeliruan dalam penataan administrasi menjadi tidak terarah. (siagangawi/ern/cse)