BANGKALAN – Para utusan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP)
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi Jawa Timur di Bangkalan, Madura, Sabtu (06/01/2018).
Rakerda Provinsi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Dihadiri Seluruh Utusan Kabupaten Kota termasuk dari Kabupaten Ngawi. Paparan materi yang disebutkan dalam forum ini bahwasanya gerak langkah perjuangan FK THL TBPP Nasional saat ini sedang difokuskan pada upaya dorongan penerbitan Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden lingkup jabatan terbatas seperti lingkup Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No. 8 Tahun 2016, sebagai dasar pelaksanaan proyeksi peningkatan status menjadi Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil bagi kelompok usia di atas 35 tahun hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
Adapun upaya-upaya yang sedang disiapkan dan dilakukan oleh Kementerian Pertanian Casu Quo (Cq) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) adalah seiring dan sejalan dengan langkah FK THL TBPP Nasional sebagaimana dimaksud dalam butir 1. Konkretnya Kementan cq PUSLUHTAN sedang menyiapkan surat usulan definitif yang ditandatangani Menteri Pertanian untuk dikirimkan ke Menteri PAN RB.
Dalam rapat kerja ini, forum juga memberikan pandangan terkait dukungan dan dorongan langkah Pemerintah Daerah cq Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui pendekatan lokal FK THL TBPP Kabupaten/Kota, Dinas yang membidangi Penyuluhan Pertanian, dan BKD masing-masing dalam konteks penyusunan Database Nasional THL TBPP versi Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar kelompok THL TBPP secara nasional mendapatkan prioritas dalam alokasi jatah atau kuota formasi Penyuluh Pertanian PNS manakala sudah tersedia payung hukum atau dasar pelaksanaan proyeksi peningkatan status menjadi PNS bagi THL TBPP kelompok usia di atas 35 tahun hingga pensiun.
Disampaikan pula dalam Forum, ungkapan terimakasih kepada Pimpinan dan Pengurus FK THL TBPP Kabupaten Bangkalan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Burneh, Jawa Timur selaku tuan rumah telah menyiapkan seluruh keperluan penyelenggaraan kegiatan Rakerda dan pelayanan seluruh peserta dan undangan yang hadir. Selain itu juga kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran acara.
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, FK THL TBPP Nasional diharapkan tetap menitikberatkan pada jalur pendekatan penerbitan kebijakan khusus atau aturan lex specialis dengan lingkup terbatas, sedangkan pendekatan Revisi UU ASN yang lebih bersifat global – hendaknya diposisikan sebagai pendekatan penguatan.
Sedangkan salah satu catatan yang dibuat oleh Tim Kajian – Biro Hukum FK THL TBPP Nasional bahwasanya instrumen kebijakan khusus Permenpan No. 8 Tahun 2016 meskipun diakui bukan merupakan solusi tuntas bagi THL TBPP lintas usia, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Pasal 139 UU ASN membolehkan penggunaan peraturan pelaksana turunan UU kepegawaian lama sebagai dasar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS. (*/ske/cse)































