Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja Ngawi dipimpin oleh seorang Kepala dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Ngawi.
Seperti yang dikutip pada web resmi Kabupaten Ngawi, tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah: memelihara, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Selain tugas seperti diatas, Satpol PP Ngawi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati ;
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah
- Pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pnegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara,
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya
- pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.