Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi, Jawa Timur, melakukan sosialisasi tax amnesty di DPRD Ngawi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang digariskan pemerintah.
Menurut Muhamad Faqih salah satu perwakilan KPP Pratama Ngawi, pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pengampunan pajak secara total diwilayah kerjanya terutama para wakil rakyat. Pasalnya, disisi lain wakil rakyat mempunyai peran sentral sebagai kepanjangtanganan rakyat tentunya harus memahami keberadaan UU Pengampunan Pajak secara gamblang dan utuh, mengutip dari SiagaNgawi.com
[quote]
“Tax Amnesty ini program pemerintah pusat jadi harus segera disosialisasikan ke masyarakat melalui para wakil rakyat di Ngawi ini,” terang Muhamad Faqih, Kamis (01/09).
[/quote]
Bebernya, tax amnesty sendiri adalah bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Dimana penjabaranya yang masih memiliki utang pajak, mereka tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dengan syarat mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Kebijakan tax amnesty tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.
[quote]
“Jadi melalui para wakil rakyat ini setelah mengetahui tax amnesty tentunya warga masyarakat sangat diharap segera mengajukan permohonan tax amnestynya jangan sampai terlambat,” ucap Muhamad Faqih.
[/quote]
Dalam keteranganya Faqih demikian panggilan akrabnya, tax amnesty pajak akan berlaku hingga 31 Maret 2017, dan terbagi menjadi 3 periode. Yaitu Periode I: dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016. Periode II: dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Serta, Periode III: dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Acara yang digelar di lantai II DPRD Ngawi ini dihadiri para wakil rakyat tersebut terpantau cukup komunikatif. Beberapa orang anggota dewan pun tidak jarang melontarkan materi pertanyaan yang pada poinya minta diperjelas dengan tax amnesty yang mulai diberlakukan kali ini. Seperti Dwi Rianto Jatmiko/Antok Ketua DPRD Ngawi disela-sela sosialisasi sempat menanyakan prosedur tax amnesty melalui cara yang lebih efektif salah satunya melalui simulasi.
“Memang tax amnesty yang perlu diharapkan bagaimana penjabaranya dan implementasinya di masyarakat jangan sampai informasi semacam ini tidak tumpang tindih. Tax amnesty adalah program dari pemerintah pusat, jadi wajib didukung sepenuhnya oleh pejabat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Antok.
































