NGAWI — Kabupaten Ngawi termasuk dalam salah satu dari 7 daerah yang saat ini masih dalam kriteria Zona Merah sebagaimana ditetapkan oleh Satgas COVID-19 termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Selain Ngawi, diketahui bahwa keenam daerah lainnya yang saat ini berstatus Zona Merah yaitu Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Trenggalek, Magetan.
Dengan kriteria Zona Merah tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Tentunya selain Surabaya Raya dan Malamg Raya yang oleh pemerintah pusat diharuskan menerapkan PPKM,” terang Emil, Jumat (22/01/2021).
Lebih lanjut Emil akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait daerah-daerah yang saat ini sudah “berubah warna” kriteria zonasinya. Menurutnya, ada kriteria-kriteria lain yang memgharuskan suatu daerah menerapkan PPKM.
“Akan dibahas kembali secara seksama, karena ada kriteria-kriteria lain yang diharapkan juga bisa dipenuhi daerah tersebut dikatakan penyebaran COVID-19 sudah terpenuhi,” ujarnya.
Diketahui dalam PPKM tahap pertama ada 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. Yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.
Sebelumnya Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai dengan 8 Februari 2021.
Pihaknya menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Tindak lanjutnya adalah Kementerian Dalam Negeri akan segera mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur melakukan evaluasi menurut parameter yang ada.
Perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sekitar 10 hari diberlakukan. Dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Sebanyak 29 kabupaten/kota di antaranya masih masuk zona dengan risiko tinggi penularan COVID-19. (cse)