NGAWI — Aparat gabungan terus bertugas melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah di Mantingan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Ngawi.
Kegiatan yang dimaksudkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Ngawi tersebut akan dilaksanakan sampai 25 Januari 2021 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ngawi.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Ngawi, Kompol Slamet Suyanto kepada media menjelaskan bahwa setiap pengendara yang masuk wilayah kabupaten Ngawi harus memiliki surat keterangan rapid test non reaktif.
“Apabila tidak memiliki surat rapid test akan dilakukan rapid test ditempat oleh petugas, ujarnya
Lebih lanjut Slamet menegaskan bahwa apabila para pengendara yang akan masuk wilayah Ngawi tidak mau melakukan rapid test ditempat, maka akan dipersilakan untuk putar balik.
“Kita harus tegas, karena sekarang Ngawi sudah zona merah, kita harus meminimalisir penyebaran virus corona ini semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Selain dari Polres Ngawi, nampak para petugas berasal dari TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait yang akan melaksanakan penyekatan hingga 25 Januari 2021 mendatang. (cse)