NGAWI — Calon Jamaah Haji asal Ngawi harus lebih bersabar lagi. Pasalnya, di tengah pandemi COVID-19 ini, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020.
Informasi tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pelanggaran ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi.
Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan, bahwa keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Selain itu, keputusan pembatalan pemberangkatan haji juga dilakukan karena tidak adanya kepastian dari pihak Arab Saudi yang membuat Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan keberangkatan haji.
Dari data Kementerian Agama Ngawi, sedikitnya ada 303 Calon Jemaah Haji asal kabupaten Ngawi yang dijadwalkan berangkat pada musim haji tahun ini yang masuk kloter 14 dengan pemberangkatan seharusnya pada 29 Juni 2020.
Kepala Seksi Umrah dan Haji Kementerian Agama kabupaten Ngawi, Mukkibbudi menginformasikan, seharusnya jika dalam kondisi normal, awal juni sudah ada persiapan-persiapan yang dilakukan oleh para calon jemaah haji.
Mukkibuddin baru mendapatkan informasi melalui Youtube Kemenag RI terkait penundaan penyelenggaraan haji tahun ini. Pihaknya belum menerima surat tembusan resmi terkait hal tersebut. Ia berharap hal ini bisa diterima dengan lapang dada. (cse)