NGAWI — Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk warga terdampak COVID-19 di wilayah kecamatan Ngawi telah disalurkan, Minggu (07/06/2020).
Penyaluran BST Kemensos tahap 2 senilai 600 ribu rupiah per orang ini disampaikan kepada 601 penerima manfaat melalui kantor pos Ngawi mulai jam 8 pagi.
Besaran bantuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 111/MS/C/4/2020 tanggal 30 April 2020 terkait pelaksanaan BST yang disalurkan selama 3 bulan (April, Mei dan Juni) tahun 2020.
Pemerintah dalam hal ini Kemensos juga menyampaikan bahwa kriteria masyarakat penerima BST tersebut bukan merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai nasional.
Nampak antrian masyarakat dari 6 desa di wilayah kecamatan Ngawi tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan dipantau oleh aparat keamanan dari Polsek Ngawi dan Koramil Ngawi kota. (cse)