NGAWI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Purwoko Suryo Pranoto memimpin upacara pemberian remisi khusus di Hari Natal 2018, Selasa (25/12/2018).
Sedikitnya ada 7 Warga Binaan di Lapas Ngawi Mendapatkan Remisi Khusus di Hari Natal 2018 ini yang terdiri dari 1 orang mendapat remisi 2 bulan dan 6 orang lainnya mendapat remisi 1 bulan.
Seperti disampaikan oleh Humas Lapas Ngawi melalui akun instagram @lapas.ngawi, Purwoko dalam amanatnya menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengajak seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk meresapi momentum natal kali ini.
“Semoga warga binaan yang mendapatkan remisi berupaya untuk memberbaiki diri sehingga dapat menjadi manusia yang potensial serta dapat memberi nilai manfaat setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Purwoko menyampaikan sambutan Menkumham. (kn/cse)