NGAWI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ngawi menandatangani 4 tuntutan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (09/10/2020).
Ratusan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Ngawi tersebut yang memulai aksi dari Tugu Kartonyono Ngawi dilanjutkan di depan gedung DPRD Ngawi.
Setelah melakukan orasi dengan membawa replika pocong serta keranda, para mahasiswa tersebut akhirnya diterima masuk dan berdialog dengan para anggota dewan.
Tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa Ngawi tersebut antara lain meminta kepada DPRD Ngawi untuk mendukung PMII Ngawi, IMM Ngawi, dan BEM se-Ngawi untuk mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan PERPPU mencabut UU Omnibus Law.
Selain itu, apabila Presiden tidak mengeluarkan PERPPU dalam 30 hari setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI, maka DPRD Ngawi siap membantu PMII Ngawi, IMM Ngawi, dan BEM se-Ngawi untuk melakukan Judisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sarjono sebagai perwakilan dari DPRD Ngawipun mendukung dan mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswa dalam menolak UU Cipta Kerja. Pihaknya menandatangani tuntutan mahasiswa di atas materai.
“Maka dari itu kami menyetujui tuntuttan mereka dan melalui fraksi masing-masing hal ini akan disampaikan ke kanal DPR-RI,” ujarnya.
Usai diterima dan ditandatangi oleh DPRD Ngawi, para peserta aksi unjuk rasapun meninggalkan gedung DPRD Ngawi dan membubarkan diri. (cse)
































