NGAWI — Bupati Ngawi Ony Anwar, S.T., M.H. mengeluarkan Surat Edaran nomor 065/07.09/404.011/2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) COVID-19 di Kabupaten Ngawi.
Surat tersebut mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
Ony Anwar menyampaikan beberapa hal dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Ngawi, Pimpinan/Manajemen/Pengelola/perushaan, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMD dan BUMN, Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat wisata, termasuk pimpinan asosiasi jasa konstruksi di kabupaten Ngawi, serta masyarakat kabupaten Ngawi.
Adapun hal-hal tersebut di antaranya adalah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Ngawi pada sektor esensial, non esensial, dan kritikal. Pelarangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, rincian tugas Satgas percepatan penanganan COVID-19, termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi masyarakat.
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan terkait penerapan sanksi atas pelanggaran masyarakat terhadap PPKM Darurat COVID-19 ini dan disampaikan pula bahwa segala hal yang belum ditetapkan akan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dalam hal ini adalah Bupati Ngawi menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. (cse)
___
Surat Edaran Bupati Ngawi nomor 065/07.09/404.011/2021 bisa diunduh di sini.
































