NGAWI — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 serentak nasional mulai hari ini, Sabtu (03/07/2021) termasuk di Kabupaten Ngawi.
PPKM Darurat di kabupaten Ngawi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Ngawi nomor 065/07.09/404.011/2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
Polres Ngawi sebagai salah satu komponen dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini menerjunkan 500 personil. Sebagai salah satu tugasnya adalah penyekatan perbatasan sebagaimana tercantum dalam panduan PPKM Darurat.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat merupakan salah satu upaya bersama untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona, yang melibatkan personil Polri sebagai garda terdepan dalam mengendalikan mobilisasi masyarakat.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengaku telah menyiapkan strategi yang akan dilaksanakan diwilayah kabupaten Ngawi. Di Wilayah hukum Ngawi, Winaya akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Mendagri.
Pihaknya bersama dengan jajaran TNI dan Satpol PP terus meningkatkan operasi yustisi selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. (cse)
































