Jakarta, CNN Indonesia —
Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap alasan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) membunuh Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, alasan terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota OPM, Anan Nawipa.
Menurut Bayu, Anan Nawipa telah mengakui bahwa dirinya merupakan anggota KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai. Anan juga turut membenarkan ikut terlibat penyerangan terhadap Danramil.
“Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf. Oktovianus Sogalrey,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).
“Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota OPM aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma,” imbuhnya.
Kepada penyidik, Anan mengatakan alasannya melakukan penyerangan karena pihaknya membenci kehadiran anggota TNI-Polri di wilayah tersebut.
“Anan Nawipa mengakui Kelompoknya lah yang melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Bayu.
Bayu menambahkan peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap Danramil dilakukan Anan bersama enam anggota KKB lainnya.
Para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut yakni pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.
“Dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satgas Operasi Damai Cartenz yang ada di Polres Paniai,” ucap Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan pelaku Anan Nawipa juga turut mengakui telah mengenal baik sosok korban sejak lama.
Pasalnya, kata dia, korban Oktovianus Sogalrey kerap membagikan sembako kepada warga yang tinggal di Kampung Ekadide.
“Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
“Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa bermula saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu (10/4) sore.
Namun, hingga Kamis (11/4) yang bersangkutan tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, Oktovianus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
“Para pelaku penyerangan dan penembakan ini adalah gerombolan OPM,” kata Candra dalam keterangannya, Jumat (12/4).
(tfq/ugo)