NGAWI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu telah melakukan rapat koordinasi dengan Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya dalam rencana pelantikan DPRD Kabupten/Kota se-Jawa Timur.
KPU telah menetapkan semua calon yang telah lolos dalam pemilu legislatif pada 17 April 2019 lalu. Dari koordinasi tersebut, pada prinsipnya sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, S.H.,M.Si. DPRD dari 38 kabupaten/kota telah siap dilantik.
Adapun jadwal pelantikan untuk DPRD kabupaten Ngawi adalah pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019 bertempat di Pendopo Wedya Graha kabupaten Ngawi. Sementara itu pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 untuk daerah lain di Jawa Timur telah dimulai sejak Rabu, 21 Agustus 2019.
Anggota DPRD Ngawi Periode 2019-2024 Dilantik 24 Agustus 2019. Beberapa daerah yang bersamaan dengan kabupaten Ngawi dalam pelantikan DPRD di antaranya Tuban, Lamongan, Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Madiun, Bangkalan, Tulungagung, Kediri, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
Sesuai dengan peraturan yang ada, fasilitas yang akan terima oleh anggota DPRD meliputi tunjangan gaji, perumahan, komunikasi intensif, dan transportasi. Selain itu, wakil rakyat ini juga mendapat fasilitas uang harian kunjungan kerja yang nominalnya berbeda-beda untuk kunjungan luar dan dalam provinsi.
Dari penetapan anggota DPRD oleh KPU Ngawi, perolehan kursi tiap-tiap partai dari 45 anggota dewan tersebut, PDIP mendapat 20 kursi, Golkar mendapat 5 kursi, PKB mendapat 4 kursi, Gerindra mendapat 4 kursi, PKS mendapat 4 kursi, PAN mendapat 3 kursi, Nasdem mendapat 2 kursi, PPP mendapat 1 kursi, Hanura mendapat 1 kursi, dan Demokrat mendapat 1 kursi.
(kn/cse)