NGAWI — Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono (Kanang) mengeluarkan Surat Edaran nomor 556/66.98/404.115/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa libur/cuti bersama tahun baru 2021.
Surat Edaran Bupati tertanggal 29 Desember 2020 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), Lurah/Kepala Desa, pengelola usaha pariwisata, dan pelaku usaha se-kabupaten Ngawi.
Dalam surat tersebut Kanang menegaskan bahwa untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada libur tahun baru 2021 akan menutup seluruh tempat wisata, tempat hiburan, dan cafe mulai Kamis, 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.
Bupati juga menutup kawasan alun-alun dan jalan Yos Sudarso pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021 termasuk pada pedagang yang berada di kawasan tersebut untuk sementara dilarang berjualan mulai pukul 16.00 sampai dengan 24.00 WIB.
“Masyarakat dilarang menyelenggarakan acara perayaan malam pergantian tahun baru (2020-2021) yang bisa menimbulkan keramaian,” tulis Kanang.
Lebih lanjut Kanang meminta kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan agar mengoptimalkan pelaksanaa tugas dan fungsinya.
Selain itu, Bupati juga menugaskan kepada OPD yang membidangi, Camat, Kelapala Desa/Lurah untuk menyebarluaskan surat edaran kepada masyarakat luas baik melalui media masa maupun media elektronik.
Terakhir, Bupati menugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan (TNI dan Polri) untuk melaksanakan patroli dalam rangka pengawasan pelaksanaan surat edaran yang dimaksud. (cse)
___
Surat Edaran Bupati Ngawi