NGAWI — Terapkan tatanan hidup baru (new normal) dalam situasi pandemi COVID-19, pemerintah kabupaten Ngawi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur semua aspek atau ruang lingkup kegiatan.
Perbup Ngawi Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru (New Normal) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 berlaku mulai 1 Juli 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tatanan normai baru bagi Pemerintah Daerah, instansi vertikal di daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.
Disebutkan pula bahwa pedoman ini termasuk dalam mengatur asosiasi, pemilik usaha, pengelola usaha, pekerja dan pengunjung pada fasilitas umum serta komponen lain seperti pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam pengawasan kegiatan pada fasilitas umum, dalam rangka mencegah tedadinya episenter/kluster baru COVID-19.
Berikut adalah pedoman lengkapnya,
Pedoman tatanan normal baru tersebut diterapkan secara terpadu oleh pemerintah di daerah, instansi vertikal di daerah, dan pemerintah desa serta masyarakat. Selain itu, ada pula sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap yang tidak menaati peraturan/pedoman yang berlaku. (cse)
___
Unduh Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 di sini.